Kemarin, Kamis 18 Oktober 2018 di WAG Pengawas beredar surat
dari Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang Nomor : 800/2008/Sekret tertanggal 13 Oktober 2018
perihal : Himbauan Penggunaan Aplikasi DHGTK online dan fingger print Bagi
Kepala Sekolah, Guru, dan Pengawas.
Intisari surat dari Kadisdikpora Kab. Karawang tersebut adalah menghimbau Guru dan GTK yang
terdaftar dalam DAPODIK untuk melakukan :
Apakah DHGTK itu ? |
- Absen hadir GTK secara online pada web http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/ mulai Oktober 2018.
- Mengujicobakan absensi pegawai bagi guru dan tenaga kependidikan pada sistem tata kelola DHGTK online menggunakan Fingger Print dan memungkinkan secara regulasi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian tunjanagan profesi.
- Mesin absensi dapat dibeli menggunakan anggaran BOS sesuai dengan Juknis BOS no. 1 Tahun 2018 sesuai dengan pemanfaatannya.
Itulah intisari surat dari Kadisdikpora Kabupaten Karawang,
mengacu pada point ke (3) isi surat di atas, artinya setiap sekolah harus menyiapkan (baca : membeli) mesin absensi
yang menggunakan fingger print untuk
dapat melaksanakan program Kementerian Pendidikan . Dalam artian akan ada
pembelian mesin tersebut secara besar-besaran.
Semoga saja tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu ketika
ada peluang usaha tersebut !
Lantas apa hubungan program tersebut dengan eksistensi
Pengawas di Kab. Karawang ?
Kita bahas di artikel berikutnya.