KKPS TINGKAT SD KARAWANG.
Pengawas Sekolah adalah tenaga kependidikan. Tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah selama ini diatur dengan Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dapat diketahui fungsi pengawas sekolah adalah Pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA, dan peningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas utama pengawas sekolah adalah melakukan pengawasan terhadap sekolah atau sekolah yang menjadi tanggung jawabnya. Pengawasan dalam konteks ini meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Hal itu ditegaskan PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai berikut, pasal 19, ayat (3) menyatakan, ”Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.” Pada pasal 23 ditegaskan, ”Pengawasan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (3) meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.”
Untuk melaksanakan tugas kepengawasan, pengawas sekolah harus menguasai sejumlah kompetensi. Kompetensi pengawas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12/2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah. Berdasarkan kompetensi dan tugas kepengawasan itulah pengawas sekolah melakukan tugas kepengawasan terhadap sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Keberadaan KKPS (Kelompok Kerja Pengawas Sekolah) Tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Karawang sudah terbentuk sejak lama dan keberadaannya sampai saat ini sedikit banyak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kompetensi pengawas sekolah dan kinerja guru, di sisi lain KKPS yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja Pengawas Sekolah Tingkat SD di Kabupaten Karawang agar dapat memberikan kontribusi sesuai yang diharapkan.
Manfaat keberadaan KKPS sangat dirasakan oleh Pengawas SD, tetapi dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kendala yang dihadapi oleh Pengawas saat ini dalam usaha menciptakan kelompok kegiatan yang aktif dan efektif adalah sebagai berikut :
- Manajemen kelompok kerja masih perlu ditingkatkan kualitasnya dalam upaya optimalisasi, intensifikasi pembinaan kegiatan kelompok kerja.
- Program – program kegiatan kelompok kerja masih kurang sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesionalitas guru, kepala sekolah, dan pengawas.
- Dana Pendukung operasional belum memadai dan kurang dimanfaatkan dengan tepat.
- Bervariasinya perhatian dan kontribusi pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan terhadap program dan kegiatan Kelompok Kerja
Oleh karena itu perlu untuk merevitalisasi kelompok kerja tersebut agar aktifitas yang dilakukan oleh kelompok kerja tersebut dapat memberikan manfaat dalam upaya peningkatan kompetensi pengawas sekolah. Hal tersebut di atas diharapkan dapat memberikan kontribusi unuk menumbuh kembangkan budaya pembelajaran yang berpusat pada sistem instruksional yang prima sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran yang berujung pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.